SKEP-SPSI Usulkan Penetapan UMR Diserahkan kepada Pemda agar Lebih Sesuai dengan Kondisi Lokal
Pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (6/2/2024). --ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
RADAR JABAR - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SKEP-SPSI) meminta agar penetapan upah minimum regional (UMR) dialihkan kepada pemerintah daerah untuk menciptakan upah yang lebih layak dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Kami meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada gubernur, wali kota, dan bupati untuk menetapkan UMR secara tripartit di daerah masing-masing,” ujar Ketua Umum SKEP-SPSI, R Abdullah, di Jakarta, Senin.
Abdullah menekankan bahwa penentuan upah sebaiknya tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurutnya, perlu ada kewenangan bagi tripartit—yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah bersama Dewan Pengupahan—untuk merumuskan dan merundingkan kenaikan UMR setiap tahunnya.
BACA JUGA:Zen Karaoke & Lounge Thamrin Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap di Jakarta
BACA JUGA:Keraton Surakarta Rayakan Sumpah Pemuda dengan Bendera Merah Putih 1.000 Meter
Menurut Abdullah, pendekatan ini lebih objektif dan mencerminkan kemampuan ekonomi di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa jika masih merujuk pada PP 51, kenaikan upah di daerah dengan banyak pekerja pabrik, seperti Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang, hanya sekitar 1,6 persen.
“Sementara inflasi di angka 4-5 persen dan ini tentu ini bukan kenaikan tapi malah berkurang. Jika kenaikan UMR setara dengan inflasi maka itu tidak terjadi kenaikan,” katanya.
Abdullah juga mengingatkan pemerintah pusat agar tidak khawatir terhadap kenaikan UMR yang lebih tinggi bagi pekerja Indonesia karena para pekerja ini merupakan konsumen yang mampu mendorong ekonomi dengan daya beli mereka.
“Jika gaji naik maka daya beli mereka juga tinggi sehingga ikut menggerakkan ekonomi,” tambahnya.*
Sumber: antara