Polri Bakal Uji Ajaran Ponpes Al Zaytun dengan Fatwa MUI dan Gandeng Kemenag

Polri Bakal Uji Ajaran Ponpes Al Zaytun dengan Fatwa MUI dan Gandeng Kemenag

Polri Bakal Uji Ajaran Ponpes Al Zaytun dengan Fatwa MUI dan Gandeng Kemenag-Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Firdaus Syam (tengah). Polri Bakal Uji Ajaran Ponpes Al Zaytun dengan Fatwa MUI-ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Radar Jabar - Polri masih melanjutkan penyelidikan mereka terkait dugaan kasus penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun. Polri berencana menguji ajaran Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu dengan menggunakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Kementerian Agama (Kemenag).

 

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, penyidik bakal mendalami kemungkinan adanya unsur pidana yang pengurus Al Zaytun lakukan.

 

"Kita saat ini kepolisian, dalam hal ini Bareskrim itu menerima aduan ataupun laporan. Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan," ucap sang jenderal bintang satu, Rabu (28/6) dikutip dari Disway.id.

 

BACA JUGA:Pertemuan Ridwan Kamil dengan Mahfud MD Bahas Hasil Investigasi Ponpes Al Zaytun

 

Lebih lanjut Brigjen Djuhandhani menyebut pihaknya akan memeriksa beberapa saksi, termasuk dari Kemenag serta MUI.

 

"Selanjutnya, kita akan memeriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Menag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan (ajaran Ponpes Al-Zaytun) ini dikaitkan dengan fatwa MUI, kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa. Hal ini baru kemudian, baru kita bisa menjawab lebih lanjut," imbuh dia.

 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun ke Bareskrim Polri.

 

Sumber: