Polres Bogor Tahan Kades Cikuda Atas Kasus Gratifikasi Jual Beli Dokumen Tanah

Polres Bogor Tahan Kades Cikuda Atas Kasus Gratifikasi Jual Beli Dokumen Tanah

Polres Bogor Tahan Kades Cikuda Atas Kasus Gratifikasi Jual Beli Dokumen Tanah--(Sumber Gambar: ilustrasi/Freepik)

RADAR JABAR, BOGOR- Polres Bogor membenarkan, telah menahan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Parungpanjang, yang berinisial AS.

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pihak kepolisian sudah menangkap dan menahan Kades AS. Kini, Kades Cikuda mendekam di Mako Polres Bogor. 

"Telah dilakukan penangkapan dan saat ini di tahan ya," kata Anggi saat dihubungi wartawan, pada Kamis (23/10/2025).

Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.

Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu. 

 

BACA JUGA:Kades Cikuda Parungpanjang Bogor Ditahan, Pemkab Bogor Tekankan Perbup 66/2020

 

Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.

Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Pemkab Bogor Siapkan Perbup 66 Tahun 2020

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana. Ia mengaku mendapatkan kabar penahanan tersebut.

"Infonya begitu," kata Hadijana, pada Rabu (22/10/2025).

Sumber: