Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Untuk Lengkapi Berkas Perkara

Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang Untuk Lengkapi Berkas Perkara

Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang --Antara news

RADAR JABAR- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri krmbali meminta keterangan tambahan Panji Gumilang untuk melengkapi berkas perkara dugaan penistaan agama yang dikembalikan Kejaksaan RI karena belum lengkap secara formal dan material.

“Kemudia, untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya memberikan pertanyaan tambahan. Mungkin yang diminta oleh kejaksaaan, kami sampaikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuahandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis.

Selain Panji Gumilang, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.

Berkas perkara dugaan penistaan agama itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan RI tahap pertama pad Rabu (16/8). Namun, Kamis (31/8), berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa (P-19) karena belum lengkap.

Djuhandhani menyebut ada 5 saksi yang akan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara tersebut.

“Lima orang sakasi ini kami ambil dari beberapa tempat, dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudia beberapa yang memang sudah ada petunjuknya dari jaksa,” jelasnya.

Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dan Panji Gumilang tersebut dilakukan dalam pekan ini. Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa agar dapat dilimpahlan kembali pada pekan depan.

“Kalau tidak ada halangan, insyaallah minggu depan berkas sudah kami kembalikan lagi ke Kejaksaan” ujar Djuhandhani pada awak media.

Penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari, terhitung sejak 22 Agusus sampai dengan 30 September 2023.

Sumber: