Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang Terkait TPPU

Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang Terkait TPPU

Dittipideksus Bareskrim Polri Sita Aset Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun--(Sumber Gambar : Antara)

Radar Jabar - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Panji Gumilang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa aset yang berhasil disita mencakup tanah, kendaraan, dan uang tunai. Aset tanah milik Panji Gumilang mencakup lima bidang tanah di Kota Depok dengan luas 866 meter persegi senilai Rp6 miliar.

Selain itu, terdapat 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare senilai Rp27,3 miliar.

Whisnu juga merinci bahwa tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar berhasil disita sebagai bagian dari aset kendaraan.

Adapun aset uang ditemukan di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.

Meskipun nilai total aset yang disita masih dalam perhitungan, pihak penyidik terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang dimiliki Panji Gumilang terkait dengan dugaan TPPU. Proses ini masih dalam tahap pengembangan, dan penyidik berupaya mengidentifikasi seluruh aset yang terkait dengan dugaan pencucian uang.

 

BACA JUGA:Panji Gumilang Ikuti Sidang Lanjutan di PN Indramayu

 

Kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang telah mencapai tahap penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu, 21 Februari.

Kasus ini pertama kali diusut sejak tahun 2023, ketika penyidik Polri memulai penyelidikan terhadap dugaan TPPU yang melibatkan aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Panji Gumilang sendiri telah dijadikan tersangka pada 9 November 2023 dan diselidiki terkait aliran dana yayasan yang diduga masuk ke rekening pribadinya.

 

Sumber: #antara