Panji Gumilang Ikuti Sidang Lanjutan di PN Indramayu

Panji Gumilang Ikuti Sidang Lanjutan di PN Indramayu

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11)--ANTARA/Fathnur Rohman

RADAR JABAR - Terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, pada hari Senin (27/11). Sidang tersebut bertujuan untuk mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

 

Adrian Anju Purba, Juru Bicara PN Indramayu, mengungkapkan bahwa sidang berlanjut mulai pukul 09.15 WIB dengan kehadiran terdakwa Panji Gumilang beserta tim kuasa hukumnya.

 

"Agendanya mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa," ujar Adrian setelah sidang di PN Indramayu, Jawa Barat, pada hari Senin (27/11).

BACA JUGA:Ganjar Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berlanjut

 

Adrian menyampaikan bahwa sidang ketiga tersebut berlangsung dengan lancar, didukung oleh pengamanan ketat dari petugas kepolisian yang telah bersiaga sejak pagi. Selama proses persidangan, tim JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

Meskipun demikian, pengajuan keberatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang pada sidang sebelumnya belum mendapatkan keputusan dari Majelis Hakim PN Indramayu.

 

"Majelis hakim belum menolak atau dikabulkan. Jadi, secara hukum acara, setelah mendengarkan tanggapan (JPU) barulah hakim akan mengambil sikap," jelas Adrian.

BACA JUGA:PDIP : Ganjar Mahfud Kampanye Hari Pertama ke Aceh - Papua

 

Ia menambahkan bahwa keputusan terhadap eksepsi Panji Gumilang akan diumumkan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2023.

Sumber: