Polri Bakal Uji Ajaran Ponpes Al Zaytun dengan Fatwa MUI dan Gandeng Kemenag

Polri Bakal Uji Ajaran Ponpes Al Zaytun dengan Fatwa MUI dan Gandeng Kemenag

Polri Bakal Uji Ajaran Ponpes Al Zaytun dengan Fatwa MUI dan Gandeng Kemenag-Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Firdaus Syam (tengah). Polri Bakal Uji Ajaran Ponpes Al Zaytun dengan Fatwa MUI-ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Laporan DPP FAPP tersebut sudah teregister dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

 

Bukan itu saja, Panji pun dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, perihal kasus dugaan penistaan agama.

 

BACA JUGA:Santri Ponpes Al Zaytun Beri Kesaksian, Ternyata Ini yang Diajarkan Para Guru

 

Ken mengaku pihaknya sengaja melakukan pelaporan itu supaya pria pimpinan Ponpes berusia 76 tahun tersebut tidak lagi membuat kegaduhan.

 

Juga harapan Ken, adanya pelaporan tersebut bisa membuat pemerintah memberikan perlindungan serta penegakan hukum.

 

"Kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia," paparnya kepada wartawan, Selasa (27/6) dikutip dari Disway.id.

 

Selain itu, Ken Setiawan mengaku ingin melihat bagaimana jalannya penegakan hukum di Indonesia. Dia menegaskan laporan itu juga membuktikan bahwa tidak ada satu orang pun yang kebal hukum.

 

Adapun laporan itu diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 27 Juni 2023. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.

Sumber: