Dukung Reformasi ASN, BKN Bersama Pemprov Jabar dan Banten Siapkan Penerapan Manajemen Talenta Berbasis Merit

Dukung Reformasi ASN, BKN Bersama Pemprov Jabar dan Banten Siapkan Penerapan Manajemen Talenta Berbasis Merit

Dukung Reformasi ASN, BKN Bersama Pemprov Jabar dan Banten Siapkan Penerapan Manajemen Talenta Berbasis Merit --Istimewa

RADAR JABAR - Upaya reformasi birokrasi di Jawa Barat dan Banten telah memasuki babak baru. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di dua provinsi itu menegaskan komitmen untuk mempercepat penerapan sistem manajemen talenta berbasis meritokrasi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Januari 2026.

Tujuan utamanya bukan sekadar memperbaiki tata kelola kepegawaian, melainkan mendorong ASN agar menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta visi-misi kepala daerah di masing-masing wilayah.

“Muara dari kegiatan ini adalah bagaimana seluruh ASN Jawa Barat dan Banten kurang lebih 500 ribu orang bisa mendukung Asta Cita Bapak Presiden, serta visi dan misi para gubernur, bupati, dan wali kota,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN, Zudan Arif Fakrulloh, usai Rapat Koordinasi Wilayah Kerja Kanreg III Jabar-Banten di Technopark Cimahi Selatan, Kamis (9/10/2025).

Menurutnya, tugas BKN dan BKD tidak lagi semata-mata bersifat administratif seperti pengangkatan, mutasi, demosi, atau promosi pegawai.

BACA JUGA:Polres Bogor Tahan Kades Cikuda Atas Kasus Gratifikasi Jual Beli Dokumen Tanah

BACA JUGA:Kades Cikuda Parungpanjang Bogor Ditahan, Pemkab Bogor Tekankan Perbup 66/2020

Lebih dari itu, kata Zudan, lembaga kepegawaian kini dituntut bertransformasi menjadi institusi yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat melalui kebijakan sumber daya manusia yang tepat.

“Kita mengajak para kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, dan para kepala BKD bertransformasi dari yang administratif menuju yang substantif. Substansinya adalah bagaimana mewujudkan visi dan misi kepala daerah serta Asta Cita Bapak Presiden,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penerapan sistem merit dan manajemen talenta untuk memastikan semua ASN mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan kemampuan dan potensi.

“Cara meminimalkannya (ketimpangan antarwilayah) adalah dengan meritokrasi dan manajemen talenta, sehingga semua kader terbaik diberi peluang yang sama untuk naik ke posisi yang sesuai dengan kompetensinya,” lanjutnya.

Sebagai contoh, ia menggambarkan mobilitas talenta antarwilayah yang memungkinkan ASN dengan keahlian tertentu dapat ditempatkan sesuai kebutuhan daerah.

“Misalnya ada ahli IT yang sangat kompeten di Kabupaten Pangandaran, tapi daerahnya belum membutuhkan kompetensi itu. Maka bisa dipindahkan ke provinsi atau kabupaten/kota lain yang tengah fokus pada transformasi digital. Itulah yang disebut mobilitas talenta,” katanya.

Namun, penerapan sistem ini masih menghadapi sejumlah tantangan besar. Salah satunya adalah ketimpangan sistem remunerasi antar daerah.

“Ada daerah dengan tingkat tunjangan tinggi, ada juga yang rendah. Ini harus dibangun dengan standar yang relatif seragam,” ujarnya.

Sumber: