Kades Cikuda Parungpanjang Bogor Ditahan, Pemkab Bogor Tekankan Perbup 66/2020

Ilustrasi Kades Cikuda Parungpanjang Bogor Ditahan--Pixabay
RADAR JABAR - Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, berinisial AS dikabarkan telah menjadi tahanan di Mako Polres Bogor.
AS ditahan atas dugaan kasus gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah yang ada di wilayahnya.
Penahanan AS, dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana. Ia mengaku mendapatkan kabar penahanan tersebut.
"Infonya begitu," kata Hadijana, pada Rabu (22/10/2025).
Ia menutur, DPMD akan memastikan kabar tersebut guna Peraturan Bupati (Perbup) nomor 66 Tahun 2020 dapar dijalankan semestinya.
"Kita akan pastikan supaya bisa menindaklanjuti seseuai Perbup 66/2020," kata dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggue Eko Prasetyo belum menjelaskan lebih lanjut saat ditanya perihal penahanan Kades Cikuda.
Saat dikonfirmasi, dirinya hanya membalas salam dari media tanpa memberikan keterangan lanjutan soal penahanan Kades Cikuda.
"Waalaikum salam," singkat dia.
Saat diminta informasi kelanjutan kasus dan informasi dari kabar penahanan itu. AKP Anggi belum memberikan jawaban sejak Selasa 21 Oktober 2025 pukul 18:53 WIB hingga Kamis 22 Oktober 2025 pukul 21:22.
Adapun, Humas PT. AKP yang merupakan korban dugaan gratifikasi itu, Irwansyah mengaku prihatin atas perbuatan Kades Cikuda.
Kendati demikian, kasus tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi untuk pemerintah desa agar menjalankan tugas kepala desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami dari PT. AKP merasa prihatin, namun hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi para Kepala Desa yang lain supaya melakukan pelayanan dengan baik dan tidak mempersulit program investasi yang berlangsung diwilayahnya," jelas dia.
"Karena dengan hadirnya pengembang ke suatu wilayah, pastinya akan meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan ekonomi diwilayahnya & menyerap tenaga kerja diwilayah setempat," tutupnya.
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.
Penetapan tersebut termaktub dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025 lalu.
Dalam surat itu disebutkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang mendukung terjadinya tindak pidana.
Kades Cikuda diduga melakukan tindakan melanggar hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ia disangka menerima sesuatu atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Sumber: