Operasional Tambang Berhenti Sementara, Ketua ATTB: Merugikan Banyak Pihak

Operasional Tambang Berhenti Sementara, Ketua ATTB: Merugikan Banyak Pihak.--ilustrasi
RADAR JABAR - Ketua Aliansi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) Asep Fadlan menilai, banyak buruh tambang yang putus ekonomi karena surat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kata Asep, belum sampai tujuh hari, Dedi Mulyadi sudah mengeluarkan dua surat perihal kegiatan tambang di Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg.
Pertama, dalam surat dengan Nomor : 144/HUB.01.01.01/PEREK, Gubernur Jawa Barat membatasi produksi dan penjualan sebesar 50 persen. Surat tersebut diterbitkan pada 19 September 2025.
Kemudian, terbit kembali surat pada 25 September 2025 dengan Nomor : 7920/ES.09/PEREK. Surat tersebut merupakan hasil evaluasi surat sebelumnya. Pada surat kedua ini, pembatasan diganti dengan pemberhentian sementara mulai 26 September 2025.
BACA JUGA:Tak Ada Lagi Kekeringan, Masyarakat Desa Tapos Bisa Nikmati Air Sumur yang Dibuat Polres Bogor
BACA JUGA:BPBD Bogor Salurkan Air Bersih untuk Atasi Kekeringan di SMP Negeri 2 Citeureup
Asep menutur, bukan hanya perusahaan tambang yang terdampak surat sakti Gubernur Jawa Barat, seperti para buruh dan masyarakat juga terdampak.
"Tapi kebanyakan masyarakat sekitar yang bergantung hidupnya dari hasil tambang karena banyak pekerja lepas di sini," tutur Asep saat dihubungi, pada Minggu (28/9/2025).
Ia menambahkan, di wilayah Bogor Barat, Kabupaten Bogor, banyak sekali masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pertambangan sebagai pekerja lepas. Masyarakat di sana bekerja sebagai sopir, kuli pecah batu.
Asep mengatakan, para pekerja hanya memperoleh uang karena adanya pesanan tambang apabila tidak ada pesanan mereka tidak memperoleh uang untuk kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:Polisi Bikin Sumur untuk Atasi Kekeringan di Desa Tapos, Kabupaten Bogor
BACA JUGA:Ekstrakulikuler KLIPS SMAN 1 Cisarua Lounching Buku Pertamanya
"Itu kan pekerja lepas tidak ada ikatan, yang memang hasilnya itu dari situ dari hasil itu aja. Kalau ada konsumen ya dapet uang kalau ga ada ya ga dapet sama sekali," pungkasnya.
Sumber: