Warga Desa Sukaharja: Tanah yang Disita Kejaksaan Agung Bukan Milik Warga Setempat

Warga Desa Sukaharja: Tanah yang Disita Kejaksaan Agung Bukan Milik Warga Setempat

Plang sitaan Kejaksaan Agung pada salah satu lahan di Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor.--Regi Radar Jabar

Pemerintah Desa Ungkap Kendala Warga Desa Sukaharja

 

Sekretaris Desa Sukaharja Adi Purwanto mengaku, warga desa sempat terdampak kasus BLBI tersebut yakni tertahannya proses jual beli tanah sejak 2012 hingga 24 Februari 2025. 

 

"Proses jual beli dari tahun 2012 sampai tahun 2025 bulan Februari 24 itu masih pending," kata Adi saat dihubungi, pada Rabu (24/9/2025).

 

Kemudian, pada 25 Februari 2025, pihaknya telah menerima kabar bahwa Kejaksaan Agung RI telah bersurat ke Bappenda Kabupaten Bogor agar dapat melakukan balik nama dengan syarat diploting terlebih dulu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Telah Selesaikan 6.168 Perkara Melalui Restorative Justice

 

"Setelah tahun 2025, yaitu tanggal 25 Februari Kejaksaan RI itu bersurat ke Bappenda untuk bisa melakukan balik nama dan lain sebagainya tapi harus di-plotting dulu sama BPN," lanjut dia.

 

Adi menilai, syarat tersebut menjadi kendala bagi masyarakat Desa Sukaharja karena perlu mengeluarkan biaya. 

 

"Kendalanya sekarang kalau misalkan balik nama harus di-plotting dulu sama BPN. Otomatis itu kan perlu biaya," pungkasnya.

Sumber: