Soal Lahan Disita Kejagung, Pemkab Bogor: BLBI Perlu Sinkronisasi Data dengan Fakta di Lapangan

Kepala DPKPP Eko Mujiarto-Regi Pratasyah -Radar Jabar
RADAR JABAR, BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan, kepada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyinkronkan penyitaan lahan yang terjadi di Desa Sukaharja.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Eko Mujiarto mengatakan, konflik di wilayah Kecamatan Sukamakmur itu harus memastikan objek sitaan. Eko menutur, bidang disita oleh BLBI harus di luar bidang milik masyarakat.
"Sehingga seharusnya dari BLBI ini memastikan dulu bidang-bidang tanah nya yang mana, titik koordinat nya mana terus para pemilik nya yang mana, sehingga antara subyek objek itu bisa disandingkan bisa disinkronkan jangan sampai objeknya di lapangan tanah nya si A tapi yang disita malah yang di si B," kata Eko, pada Kamis (25/9/2025).
Ia mengungkapkan, lahan milik pemerintah juga masuk dalam objek penyitaan tanah oleh BLBI. Lahan itu, dari penyerahan cadangan tanah makam.
BACA JUGA:Melalui Program e Pokir, DPRD Kabupaten Bandung Fasilitasi Pembangunan TPT di Kecamatan Cicalengka
BACA JUGA:Warga Desa Sukaharja: Tanah yang Disita Kejaksaan Agung Bukan Milik Warga Setempat
"Di situ kan kita Pemda mempunyai lahan itu berdasarkan penyerahan cadangan tanah makam dari beberapa perusahaan pengembang perumahan dan secara administrasi juga ada di sana," jelasnya.
Dia melanjutkan, bila BLBI sudah melakukan sinkronisasi data dan lapangan dapat mengetahui bidang yang disita.
"Kenapa? karena beberapa waktu lalu yang diblok itu seluruh Desa Sukaharja, padahal masing banyak juga bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak perlu di blok," ujarnya.
"Ini yang perlu ada sinkronisasi data yang ada di lapangan dengan sinkronisasi data objek yang mestinya disita oleh BLBI," sambung dia.
BACA JUGA:Muprov VIII, Nizar Sungkar Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum KADIN Jawa Barat 2025-2030
BACA JUGA:Wujud Komitmen Bupati Bandung, Pembangunan Jembatan Cijeruk Resmi Dimulai: Anggarkan Rp 6,6 Miliar
Masalah ini, lanjutnya, pemerintah berupaya membangun komunikasi dengan pihak terkait khususnya Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk melakukan sinkronisasi objek penyitaan.
"Yang seharusnya disita tuh sebelah mana terus bidang-bidang tanah yang seharusnya tidak masuk kedalam pemblokiran yang mana, sehingga tidak merugikan yang betul-betul tidak masuk ke dalam pemblokiran," ucap Eko.
Sumber: