Dua Desa Siap Lelang, Tetap Bisa Bayar PBB-P2 dan Jual Beli Tanah

Dua Desa Siap Lelang, Tetap Bisa Bayar PBB-P2 dan Jual Beli Tanah

Foto Plang Kejaksaan RI di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur. -Pemdes Sukamulya-Istimewa

RADAR JABAR - Dua desa di Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik. Kedua desa itu yakni Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur.

 

Terlihat, plang dari Kejaksaan Agung di Desa Sukamulya, tepatnya di Blok Parung Santen tertulis: "TANAH INI DIRAMPAS/DISITA OLEH NEGARA, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 1622 K / PID / 1991 Tanggal 21 Maret 1992. Atas nama terpidana: Lee Dharmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chian Kiat".

 

Mulanya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan, permasalahan lahan desa yang menjadi agunan ke bank dihadapan Komisi V DPR RI saat melakukan rapat kerja, pada Selasa 16 September 2025.

 

Mengetahui hal itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Ade Afriandi menerangkan, persoalan dua desa itu berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Lee Darmawan K H alias Lee Chin Kiat.

 

Dalam catatan Jabarekspres, warga dari dua desa itu tidak bisa membayarkan pajak dari warga kepada negara karena permasalahan pada kasus BLBI terpidana korupsi Lee Darmawan.

 

Camat Sukamakmur saat itu, Bakri Hasan menutur, dua desa itu diblokir sehingga tidak dapat membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

"Masalah BLBI, memang dua desa diblokir untuk pembayaran pajak. Itu bukan pajak kegiatan sebenarnya yang diblokir itu PPN dan BPHTB dan pajak PBB. Karena tidak boleh dilakukan peralihan hak atas tanah. Dasarnya ada dikeputusan Kejaksaan Agung," kata Bakri Hasan pada Jumat (27/1/2023) lalu.

 

Pemerintah Desa Buka Suara

 

Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamulya melalui Kasi Pemerintahan Agus Salim mengungkapkan, warganya sudah bisa melakukan pembayaran pajak hingga melakukan jual beli.

 

"Pajak berjalan, tapi untuk aktivitas transaksi jual beli, atau berpindah tangan lagi ke yang lain tidak bisa. Ya bisa (jual beli tanah) kecuali lokasi yang diklam oleh mereka gitu, di sini mah bisa sekarang mah" ungkap Agus Salim saat ditemui di Kantor Desa Sukamulya, pada Rabu (24/9/2025).

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Sukaharja Adi Purwanto mengaku, proses jual beli warganya sempat tertahan sejak 2012 hingga 24 Februari 2025. Ia menambahkan, warganya masih dapat melakukan pembayaran pajak.

 

"Proses jual beli dari tahun 2012 sampai tahun 2025 bulan februari 24 itu masih pending," kata Adi saat dihubungi, pada Rabu (24/9/2025).

 

"Setelah tahun 2025, yaitu tanggal 25 Februari Kejaksaan RI itu bersurat ke Bappenda untuk bisa melakukan balik nama dan lain sebagainya tapi harus diplotting dulu sama BPN," lanjut dia.

 

Menurut Adi, plottingan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi kendala karena memerlukan biaya. "Kendalanya sekarang kalau misalkan balik nama harus diplotting dulu sama BPN. Otomatis itu kan perlu biaya," ujarnya.

 

Surat Kejaksaan Republik Indonesia Soal Dua Desa di Kecamatan Sukamakmur

 

Kejaksaan RI mengeluarkan surat perihal Permohonan buka blokir pelayanan yang teridentifikasi diluar objek rampasan negara. Surat dengan Nomor: B-389/BPA.3/BPApa.2/02/2025.

 

"Pemblokiran pelatanan PBB-P2 dan BPHTP di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor diberlakukan terhadap obyek barang rampasan sebagaimana termuat dalam peta ploting global tahun 2019 dan peta perbidang tahun 2021 hasil pengukuran yang dilakukan oleh PPA Kejaksaan, BPN Bogor II dan Bank Indonesia untuk Desa Sukaharja seluas 4.451.800 M² dan untuk Desa Sukamulya seluas 3.775.800 M²," tulis surat tersebut.

 

Selain itu, pelayanan PBB-P2 dan BPHTB di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor dapat dilakukan terhadap obyek tanah di luar barang rampasan negara.

Sumber: