Penganiaya Korban dengan Sajam di Rancaekek Bandung Diringkus, Polisi Sita Sebilah Arit

Penganiaya Korban dengan Sajam di Rancaekek Bandung Diringkus, Polisi Sita Sebilah Arit

Penganiaya Korban dengan Sajam di Rancaekek Bandung Diringkus, Polisi Sita Sebilah Arit--

RADAR JABAR - Unit Reskrim Polsek Rancaekek Polresta Bandung mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam).

Tempat kejadian perkara (TKP) tersebut berlokasi, di Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Sabtu 6 September 2025.

Kasus ini bermula ketika tersangka berinisial UI alias Emod (35) mendatangi rumah kakaknya bernama Sari, terkait persoalan anaknya yang dituduh mencuri sepeda.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, tersangka sempat berbicara dengan keponakannya, Suryana (21), sebelum meninggalkan rumah. 

Namun tak lama kemudian, tersangka kembali dengan membawa arit dan langsung menyerang korban.

Serangan yang ditujukan kepada Sari berhasil dihalangi oleh korban Suryana, yang akhirnya mengalami luka robek di tangan kiri serta jari tangan kanan dan kiri hingga harus dirawat di Rumah Sakit Al Islam Bandung.

 

BACA JUGA:Bandung Bedas Run 2025 Diikuti Ribuan Peserta, Bupati Kang DS Dorong Budaya Olahraga

BACA JUGA:Dikira sedang Selam, Warga Pusparaya Bojonggede Malah Temukan Mayat di Sungai Ciliwung

 

Mendapat laporan dari pihak keluarga, petugas Polsek Rancaekek bergerak cepat dan menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Loa pada hari yang sama. 

 

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah arit. Kini tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

 

Sumber: