Kementerian Lingkungan Hidup Bakal Cabut 18 Sanksi KSO, Eiger Adventure Land akan Beroperasi
Kegiatan penanaman pohon di Eiger Adventure Land bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Foto: Regi--
RADAR JABAR, BOGOR- Kementerian Lingkungan Hidup bakal mencabut sanksi Eiger Adventure Land, perusahaan tersebut termasuk dalam 18 mitra KSO PTPN 1 Regional 2.
Anggota DPR RI Komisi V Mulyadi mengungkapkan, 18 mitra KSO hanya mengurus administrasi agar dapat dicabutnya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Dalam waktu tidak lama lagi, tadi saya sudah mendengarkan penjelasan ini tinggal masalah admisnistrasi, untuk kemudian segel segelnya akan dicabut. Mudah mudahan minggu depan sudah dicabut hari selasa," kata Mulyadi pada acara penanaman pohon di Eiger Adventure Land, pada Selasa (28/10/2025).
Mulyadi menyampaikan kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto, bertepatan dengan hari pencabutan segel perlu diingat sebagai wilayah Puncak harus dijaga dan tetap lestari.
"Beliau mengaudit puncak untuk mengingatkan kita semua bahwa jangan sampai kebutuhan secara ekonomi terus menerus digalakan, tapi alam terancam," jelas dia.
Kata dia, sebagai momentum melestarikan alam, penegakan hukum dalam menjaga alam perlu diperhatikan dengan tidak melupakan anugerah alam yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
BACA JUGA:Aula dan Ruang Kepala Desa Bojongkulur Digembok Warga, DPMD Bogor: Pelayanan Harus Berjalan
BACA JUGA:Ketua DPRD Bogor Sebut Dampak CFD dapat Tingkatkan Ekonomi dan Kesehatan
Sementara itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan, terdapat 18 bidang usaha yang akan dicabut pada pekan depan.
Rizal menutur, Kementerian Lingkungan Hidup telah menegakkan hukum dengan memberi sanksi administrasi kepada para pengusaha wisata.
Pada sanksi administrasi, lanjutnya, pihak KLH menyantumkan kegiatan yang harus dilakukan oleh para pengusaha seperti penanaman pohon hingga membuat embung.
"Semua itu melalui kajian-kajian dari para ahli. Nah, sekarang kita kasih kesempatan, para bidang usaha untuk melakukan usaha usaha terkait dengan pemulihan. Baru setelah semuanya sudah terpenuhi, baru sanksi administrasinya akan dicabut," ucap dia.
Sumber: