Satpol PP Bogor Amankan 6 Wanita Tuna Susila dan 1 Pria Hidung Belang di Tempat Karaoke

Satpol PP Kabupaten Bogor saat mengamankan salah satu wanita di tempat karaoke, Cibinong. --Satpol PPĀ KabupatenĀ Bogor
RADAR JABAR - Satpol PP Kabupaten Bogor mengamankan enam perempuan sebagai wanita tuna susila dan satu orang pria hidung belang di tempat karaoke DNZ, Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong. Kegiatan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut dilakukan pada Rabu (30/7) malam.
Sekretaris Dinas Satpol PP, Anwar Anggana menjelaskan, setelah terjaring operasi Pekat itu. Pihaknya membawa ketujuh orang yang telah diamankan ke Kantor Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, kata dia, operasi Pekat yang melibatkan pihak eksternal seperti Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, melakukan asesmen terhadap ketujuh orang tersebut.
"Ketujuh orang tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pendataan, terduga Wanita tuna Susila dan pria hidung belang di serahkan kepada Dinas Sosial untuk di assessment lebih lanjut," kata Anwar, pada Kamis (31/7/2025).
BACA JUGA:Jawab Keresahan Masyarakat Soal Tanah Nganggur, Ini Penjelasan Anggota DPR RI Dede Yusuf
BACA JUGA:Prioritaskan Kolaborasi Hadapi Krisis Pengangguran, Tiga Kandidat Ketua KNPI Sepakat Usung Satu Nama
Setelah dilakukan asesmen, Anwar mengungkapkan, enam perempuan itu dinyatakan positif sebagai wanita tuna susila dan dirujuk ke Panti Rehabilitasi, Cibadak, Sukabumi. Sedangkan, untuk satu orang pria yang diamankan, kata Anwar, membuat surat pernyataan.
"6 (Enam) orang wanita positif sebagai wanita tuna susila kemudian dikirim ke Panti Rehabilitasi di Cibadak Sukabumi dan untuk 1 orang pria yang diamankan membuat surat pernyataan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, kegiatan tersebut sebagai upaya dari Penegakan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan moralitas pada lingkungan masyarakat.
Kegiatan tersebut didasari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, dan Surat dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor : 300.1.2/1709-Tibum tgl 30 Juli 2025.
Sumber: