Menteri LH Cabut Sanksi 9 KSO di Puncak, Bogor

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan keterangan di Cisarua, pada Jumat (3/10/2025). -Regi Pratasyah -Radar Jabar
RADAR JABAR, BOGOR - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, sudah mencabut sanksi terhadap sembilan Kerja Sama Operasional (KSO) yang telah memenuhi arahan menteri. Sembilan KSO itu dikenakan sanksi berupa pencabutan persetujuan lingkungan.
"Langsung sudah kita cabut terhadap 9 yang telah memenuhi arahan Menteri," kata Hanif di Cisarua, pada Jumat (3/10/2025).
Ia menutur, selaku Menteri Lingkungan Hidup sudah sebagai kewajibannya untuk menertibkan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Dirinya juga menambahkan, perusahaan perlu melakukan perbaikan lingkungan seperti menanam pohon serta mengurangi sampah.
BACA JUGA:Perumda Pasar Tohaga Sebut Pembersihan Hulu DAS Ciliwung sebagai Rangsangan Awal
BACA JUGA:Menteri LH Ajak Masyarakat Rawat Aliran Sungai Ciliwung: Masa Tidak Bisa Bersihkan
"Ini Menteri wajib melakukan ini siapa lagi kalau tidak Menteri tidak ada lagi yang kemudian berwenang untuk menertibkan kondisi Ciliwung ini kecuali Menteri Lingkungan Hidup," katanya.
"Jadi kepada mereka sekarang saatnya melakukan perbaikan lingkungan berbanyak nanam-nanam kurangi sampah," sambung dia.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan ultimatum kepada 33 usaha ataupun kegiatan yang terbukti melanggar tata kelola lingkungan, pada Minggu (27/7) lalu.
"Di atas izin ada 9 sudah kita cabut selain yang 33, jadi 33 itu 9 nya telah punya izin jadi total semuanya 33 ada 9 yang punya izin namun sudah dicabut," kata Hanif saat itu.*
Sumber: