Satpol PP Bogor Amankan 493 Miras dan Temu Toko yang Diduga sebagai Tempat Simpan Miras

Satpol PP Bogor Amankan 493 Miras dan Temu Toko yang Diduga sebagai Tempat Simpan Miras

Ratusan minuman keras (miras) diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.--Regi/Radar Jabar

RADAR JABAR - Ratusan minuman keras (miras) diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Pihak mereka menyatakan, atas aduan masyarakat, penjual miras itu menjajakan barang dagangannya secara online maupun offline.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan, pihaknya mengamankan 493 botol miras berbagai merk yang tidak memiliki izin edar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai merek," jelas dia, pada Rabu (30/7/2025).

BACA JUGA:Sinergi Icon Plus dan PLN UID Jabar Sukseskan Pengukuhan Praja IPDN

BACA JUGA:Icon Plus Jabar Dukung Konektivitas di Pengukuhan Praja IPDN

Penertiban itu, kata Anwar, terdapat aduan dari masyarakat perihal penjualan miras secara offline maupun online di Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.

"Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras secara eceran maupun melalui penjualan online," kata dia.

Dirinya melanjutkan, saat melakukan operasi tersebut. Pihaknya menemukan sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan miras.

Anwar menutur, karena toko tersebut dalam keadaan terkunci, pihak Satpol PP belum dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Penyebrang Jalan Terpental 10 Meter, Akibat Pengendara Tidak Konsentrasi di Kabupaten Bogor

BACA JUGA:Patroman Tiger Club Banjar Rayakan 2 Dekade dengan Semangat Persaudaraan dan Kebanggaan Bikers

"Petugas juga mendapati adanya sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan minuman keras dalam keadaan terkunci sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Sumber: