Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Saat Sidang PTUN Jakarta Lawan KPU RI

Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Saat Sidang PTUN Jakarta Lawan KPU RI

Suasana Sidang mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni melawan KPU RI di PTUN Jakarta.--Regi/Radar Jabar

RADAR JABAR - Sidang Perkara Mantan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni melawan KPU RI. Pihak Ummi Wahyuni menghadirkan tiga ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Persidangan Ummi Wahyuni itu berlangsung pada Selasa 27 Mei lalu.

Diketahui, tiga ahli tersebut yakni, Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan, dan Jeirry Sumampouw mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Periode 2007-2009.

Saat persidangan, Feri Amsari menjelaskan, konsep Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara konstitusional tidak pernah disebutkan secara eksplisit di dalam UUD 1945.

BACA JUGA: BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, BULOG Bandung Serap 30 Ribu Ton Gabah Petani

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar Pos Ormas PP hingga Grib Jaya dan Bangunan Liar

Melainkan disebutkan, penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh sebuah lembaga komisi pemilihan umum huruf kecil.

"Dalam aspek historis dan implementatif empirik memang banyak perdebatan soal DKPP. Jika merujuk pada Disertasi Zainal Arifin Mochtar yang membahas soal lembaga-lembaga negara independen, DKPP bukanlah lembaga  utama seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. DKPP adalah kuasi di antara tiga lembaga itu. Bisa disebut kuasi yudisial, bisa juga kuasi eksekutif. Tetapi bukanlah lembaga peradilan. Sebab di dalam Pasal 24 UUD 1945 jelas sekali ada dua puncak kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung," kata Feri Amsari, dikutip Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, Mahkamah Agung hanya memiliki empat lingkungan peradilan yaitu, peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Ia menilai, DKPP tidak termasuk dalam lingkungan empat peradilan tersebut. Feri juga menegaskan, DKPP tidak dapat bertindak seperti lembaga peradilan.

BACA JUGA:Oknum ASN Dispenda Kota Bandung Diduga Terlibat Kasus Mamin Fiktif Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Bogor Didominasi Perilaku Bullying

"Itu sebabnya karena konsisten dengan empat lingkungan peradilan ini, maka DKPP tidak termasuk dalam cantolan lingkungan empat peradilan dimaksud. Oleh karenanya, DKPP tidak boleh bertindak seperti lembaga peradilan," jelas dia.

Feri menilai, sifat final dan mengikat pada putusan DKPP menimbulkan polemik di ruang publik.

Sumber: