Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Saat Sidang PTUN Jakarta Lawan KPU RI

Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Saat Sidang PTUN Jakarta Lawan KPU RI

Suasana Sidang mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni melawan KPU RI di PTUN Jakarta.--Regi/Radar Jabar

"Dengan kata lain, segala sesuatu yang hendak ditetapkan maupun diputuskan oleh KPU harus dilakukan secara bersama-sama dan tidak dapat dilakukan oleh seorang diri, meski sekalipun itu oleh ketuanya," kata Jerry.

Ia menilai, ketika ada sesuatu hal yang keliru dari produk yang ditetapkan, maka menjadi tanggung jawab bersama-sama pula. 

"Baik itu kewajiban perbaikan ataupun konsekuensi logis yang harus diterima. Tetapi itu dapat dilakukan pada saat jadwal dan tahapan Pemilu masih belum berakhir," jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Pemilu DPR RI itu dilakukan oleh KPU  RI, bukan oleh KPU Provinsi. 

"Jika pun ada sesuatu hasil yang perlu diperbaiki semestinya ini juga tak bisa dilepas-pisahkan dengan tanggung jawab KPU RI yang menetapkan hasil akhir suara," pungkas dia.

Sumber: