Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Saat Sidang PTUN Jakarta Lawan KPU RI

Suasana Sidang mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni melawan KPU RI di PTUN Jakarta.--Regi/Radar Jabar
Maka, lanjut dia, oleh MK lewat Putusan terhadap pengujian norma Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu kemudian sifat final dan mengikat itu dimaknai oleh lembaga eksekutorial seperti Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota maupun Bawaslu.
"Hal itu bisa disimak dalam Putusan PTUN Jakarta dalam kasus Evi Novida Ginting Manik bahwa final dan mengikat di situ kepada Presiden. Karena perkara yang saat ini diperiksa adalah KPU Provinsi, maka final dan mengikatnya berada pada KPU RI," ucap Feri.
Lebih jauh, Feri mengatakan, objek sengketa pada perkara ini sudah jelas yaitu Keputusan KPU yang menindaklanjuti Putusan DKPP itu sendiri.
"Dalam konteks penerapan hukum jika kita bersandar pada Putusan MK maupun Putusan PTUN sebelumnya, maka perdebatan soal peletakan objek sengketa sebenarnya sesuatu perdebatan yang sudah selesai," ujar dia.
"Dengan kata lain, tak perlu ada perdebatan lagi mengenai mana yang dijadikan sebagai objek sengketa dalam konteks perkara ini," sambungnya.
Dirinya melanjutkan, DKPP tidak dapat dibenarkan untuk menafsirkan suatu norma dalam konteks implementatif.
"Oleh sebab itu, jika seandainya ada dugaan kesalahan penerapan prosedur atau pedoman beraca oleh DKPP dalam menerima, memeriksa dan memutus pengaduan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, maka hal tersebut dapat diperiksa dan diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Feri.
Selain Feri, mantam Ketua Bawaslu RI, Abhan menilai, UU Pemilu telah membatasi peserta pemilu yaitu partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPR Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Abhan melanjutkan, calon anggota DPR RI bukanlah peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu.
"Sehingga, jika pengadu di DKPP menyebut dirinya sebagai peserta pemilu, paling tidak harus dibuktikan dengan adanya pemberian kuasa tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik, dan/atau pihak yang menurut AD/ART partai politik tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum, termasuk perbuatan untuk mengadukan Penyelenggara Pemilu ke DKPP," kata Abhan.
"Sebab jika tidak dapat dibuktikan legal standing pengadu, maka pengaduan harusnya dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti atau pengaduan pengadu dinyatakan tidak diterima," lanjutnya.
Adapun, mantan Ketua JPPR periode 2007-2009 Jerry Sumampouw mengungkapkan, pembentukan DKPP berangkat dari sebuah refleksi kepemiluan di Indonesia yang dianggap perlunya membentuk sebuah lembaga permanen dengan tugas dan fungsi serta kewenangan mengawasi perilaku Penyelenggara Pemilu.
Jerry juga mengatakan, banyak putusan DKPP yang dibatalkan oleh PTUN.
"Seperti salah satu contoh dalam kasus Evi Novida Ginting Manik. Ini merupakan preseden buruk, sehingga diperlukan reformulasi kelembagaan DKPP untuk ke depannya," jelas Jerry.
Dirinya mengatakan, perihal rekapitulasi perhitungan perolehan suara oleh KPU, memiliki sifat berjenjang secara hierarki harus ditetapkan dalam Rapat Pleno berdasarkan sifat kolektif-kolegial.
Sumber: