Menko AHY Terlibat Koordinasi Ketat dengan Menteri ATR Terkait Pagar Laut Tangeran

Menko AHY Terlibat Koordinasi Ketat dengan Menteri ATR Terkait Pagar Laut Tangeran

Menko AHY Jalin Koordinasi dengan Menteri ATR Terkait Pagar Laut--Antaranews.com

RADAR JABAR - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah mengambil langkah penting dalam menangani isu strategis yang berkaitan dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dalam upaya ini, AHY telah melakukan koordinasi langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Pertemuan tersebut menjadi momen penting sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan menjaga keseimbangan pembangunan wilayah.

"Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN. Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," ujar Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Herzaky Mahendra Putra di Jakarta, Selasa.

Menko AHY memahami bahwa dalam hal penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan kasus di Kohod, Tangerang, wewenang untuk mengeluarkan dokumen tersebut ada di bawah pengelolaan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Berbagi Kiat Sukses, Sebut Bisnis Tanpa Sales Tak Akan Berkembang

BACA JUGA:Lost Potensi Pajak Capai 200 Milliar, Satgas Bentukan Bupati Bandung Bakal Segera Bertindak

Semua proses ini mengikuti peraturan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab Kantah BPN setempat untuk memverifikasi dan menerbitkan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini," kata Herzaky.

Melihat perkembangan yang ada, muncul dugaan adanya penyalahgunaan wewenang baik di tingkat Kantor Agraria maupun dari pihak Juru Ukur yang berhubungan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Hal ini memerlukan penyelidikan lebih mendalam untuk memahami mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), padahal lokasi yang dimaksud sebenarnya merupakan laut.

Terlebih lagi, RTRW Provinsi Banten dan PKKPR yang diterbitkan oleh Bupati Tangerang ini dikabarkan menjadi dasar yang dijadikan acuan oleh Kepala Kantor Agraria untuk menerbitkan SHM dan SHGB tersebut.

BACA JUGA:Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Tangani Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

BACA JUGA:Peringatan Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Menegakkan Shalat

"Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," ujar Herzaky.

Dia juga menambahkan bahwa Menko Infrastruktur mendukung penuh Kementerian ATR/BPN terkait masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang.

"Oleh karena itu, mari kita percayakan kepada Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid untuk dapat menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Setelah itu agar disampaikan kepada publik hasilnya. Menko AHY mendukung penuh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang betul terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," katanya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini mengungkapkan bahwa sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) yang terkait dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan setelah melalui proses penelitian dan evaluasi yang mendalam.

Sertifikat-sertifikat tersebut, yang sebelumnya dianggap sah, kini dibatalkan secara resmi. Salah satunya adalah sertifikat milik PT Intan Agung Makmur (IAM) yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Pembatalan tersebut berhubungan dengan kesalahan prosedur dan substansi dalam penerbitan sertifikat di kawasan pesisir pantai utara (pantura) di daerah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Nusron Wahid menegaskan bahwa sertifikat-ssertifikat HGB dan HM terkait pagar laut di Desa Kohod ini dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Artinya, status legalitas sertifikat tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, dan oleh karena itu, dianggap cacat baik dari segi prosedur maupun materiil.

 

Sumber: