Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Tangani Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut
Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN-Ist-
JAKARTA – Polemik terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut terus menjadi sorotan. Baru-baru ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertifikat yang diduga melanggar garis pantai dan mengandung cacat hukum akibat maladministrasi.
Tindakan ini mendapat pujian dari Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008–2009, yang menyebutnya sebagai wujud nyata komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung kepentingan rakyat.
"Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Susno Duadji dalam sesi telekonferensi acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).
Susno Duadji menambahkan bahwa keputusan Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat tersebut dapat menjadi landasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus ini sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertipikat Tanah di Desa Kohod Secara Transparan dan Terukur
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bakal Temui Menteri ATRBPN, Telusuri Pagar Laut Bekasi
“Sertipikat itu dibatalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum. Karena itu pasti alas haknya adalah surat-surat atau dokumen palsu," ujarnya.
"Jadi, berpatokan kepada pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Susno Duadji.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian tetap berkomitmen menyelesaikan kasus pagar laut sesuai dengan batas kewenangannya.
Ia memastikan bahwa setiap produk pertanahan yang diterbitkan akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkonsentrasi dengan tugas dan fungsi yang diberikan oleh presiden untuk melihat kembali produk ini apakah sudah sesuai atau tidak. Melakukan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang dalam rangka melakukan proses apakah itu pembatalan atau pemeriksaan baik terkait produk maupun pihak-pihak yang terlibat di dalam penerbitan,” ujarnya.
Harison Mocodompis juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam mengawal proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, yang memungkinkan publik untuk memeriksa data pertanahan secara transparan.
"Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan," tutupnya. (AR/JR)
Sumber: