Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tasikmalaya

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tasikmalaya

Polisi menangkap tersangka kasus penganiayaan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.--ANTARA/HO-Humas Polres Tasikmalaya

RADAR JABAR - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan tiga tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang anggota organisasi Islam Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiganya kini ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan penganiayaan," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan, di Tasikmalaya, Sabtu (4/1).

Jajang menjelaskan, kejadian bermula pada 31 Desember 2024 ketika seorang anggota Banser melaporkan bahwa dirinya dikeroyok oleh sekelompok pemuda di Kecamatan Kadipaten. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan lima orang, di mana dua di antaranya tidak terbukti bersalah, sedangkan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 170 dan 351 KUHP.

"Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya," kata Jajang.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Raih Penghargaan Tingkat Partisipasi Pemilih

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Subang Serahkan Sertifikat Budidaya untuk Tingkatkan Kualitas Kopi

Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka yang ditahan adalah RIY (22), GAN (20), dan DEN (21), yang merupakan buruh harian lepas dan berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan korban berinisial S (32) adalah seorang kader Banser dari Kecamatan Kadipaten.

Awalnya korban menegur sekelompok pemuda yang terlihat mabuk karena dinilai mengganggu ketertiban lingkungan. Namun, teguran tersebut tidak diterima para pelaku, sehingga terjadi percekcokan yang berujung pada pengeroyokan.

Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala dan harus dilarikan ke Puskesmas Ciawi sebelum dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya kritis.

"Korban mengalami luka serius di kepala dan sempat dilarikan ke Puskesmas Ciawi sebelum dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya kritis," tambah Jajang.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Lampaui Target Retribusi Jasa Usaha TPI Kejawanan Berkat Digitalisasi

BACA JUGA:Pemkab Bogor Libatkan 34.636 UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis

Ia mengungkapkan bahwa polisi berhasil menemukan lokasi para pelaku, kemudian melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut dan mengenakan Pasal 170 dan 351 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Sumber: antara