Diduga Korupsi, Mantan Kades Malasari Ditetapkan Tersangka, Polresta Bandung: Kerugian Negara Capai Rp454 Juta
Penyidik Satreskrim Polresta Bandung saat memeriksa Mantan Kades Malasari terkait kasus dugaan korupsi. Foto Humas Polresta Bandung--
RADAR JABAR DISWAY- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Malasari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.
Dalam Kasus ini, penyidik kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Desa (kades) Malasari, Tarmana yang menjabat periode 2017 hingga 2023.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan anggaran Alokasi Dana Perimbangan Desa (Raksa Desa) dan Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa sebagian besar anggaran tersebut dikelola langsung oleh terlapor Tarmana tanpa melibatkan PPKD/TPKD yang sebelumnya telah dibentuk oleh kepala desa" ujar Oliestha dalam keterangannya, Senin, 30 Desember 2024.
Ia menuturkan, bahwa beberapa kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh anggaran desa tidak terealisasi.Diduga uang dari anggaran tersebut, lanjut Oliestha, digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Tarmana.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi dan Belum Ditahan, Kejati Jabar akan Segera Periksa Arsan Latif
"Akibat perbuatannya, potensi kerugian negara mencapai Rp.454.465.145. Hal ini, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Bandung.
Dugaan tindak pidana ini, tambahnya, mencakup pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Proses penyidikan sudah dilaksanakan sejak bulan Juni 2024 dan saat ini berkas perkara sudah di Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU ( P21 ), tinggal dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihal Kejaksaan Negeri Bale Bandung." terangnya.
Jika terbukti, tegasnya, tersangka akan menghadapi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: