Mantan PJ Bupati Bandung Barat Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek BOT Pasar Sindang Kasih Majalengka

Mantan PJ Bupati Bandung Barat Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek BOT Pasar Sindang Kasih Majalengka

Mantan PJ Bupati Bandung Barat Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek BOT Pasar Sindang Kasih Cigasong--(Sumber Gambar : Istimewa)

RADAR JABAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penahanan terhadap tersangka AL setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Tindakan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 26 Juni 2024.

Tersangka AL, yang pada saat itu menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri, diduga mengatur proses lelang dan menerima sejumlah uang baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.

 

BACA JUGA:Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Sindang Kasih Majalengka

 

Uang tersebut diterima beberapa kali sebagai imbalan atas pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Tersangka AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong melalui tersangka INA dan AN.

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H., pada Senin, 15 Juli 2024, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap AL. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

 

BACA JUGA:Kembali Sabet Prestasi, Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi Terima Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa

 

Tersangka AL dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B. Selain itu, AL juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan ini merupakan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik (*).

Sumber: