Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Polresta Bandung Amankan Miras dan Obat Keras di Rancaekek

Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Polresta Bandung Amankan Miras dan Obat Keras di Rancaekek

Polresta Bandung Amankan Miras dan Obat Keras di Rancaekek-RJ-

RADAR JABAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung merespons cepat pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran atau penjualan minuman keras dan obat-obatan keras.

Penjualan tersebut berlokasi di kawasan Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, tepatnya di depan PT Kahatex.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengonfirmasi bahwa tim telah melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan. 

"Berdasarkan hasil investigasi, lokasi tersebut adalah sebuah toko atau kios yang menjual minuman beralkohol jenis tuak," ujar Agus dalam keterangannya, Kamis, 2 Desember 2024.

BACA JUGA:55 Tersangka Narkoba Diringkus, Polresta Bandung Amankan Barbuk Senilai Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Pengemudi Tabrak Lari di Bogor Jadi Tersangka, Positif Narkoba

Dalam operasi tersebut, paparnya, petugas mengamankan seorang wanita bernama IF (45) warga Kampung Kebon Lega, Kota Bandung. 

"Dari kios miliknya, kami menyita 18 bungkus minuman beralkohol jenis tuak. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat," tegasnya.

Agus menerangkan, dari hasil keterangan dari pemilik kios terungkap bahwa terdapat warung kecil yang berjarak sekitar lima meter dari kiosnya yang diduga menjadi lokasi penjualan obat-obatan keras. 

"Namun, warung tersebut telah tutup sejak dua hari sebelum Natal dan hingga kini tidak menunjukkan adanya aktivitas," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, petugas  dari Satnarkoba Polresta Bandung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung.

"Kami sudah pasang garis polisi di dua kios tersebut," pungkasnya.*** (ysp)

Sumber: