GTRA Bogor Selesaikan Konflik Lahan 40 Tahun di Desa Gunung Putri

GTRA Bogor Selesaikan Konflik Lahan 40 Tahun di Desa Gunung Putri

Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA di Sekretariat Daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.--ANTARA/M Fikri Setiawan

RADAR JABAR - Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil mengakhiri konflik lahan yang telah berlangsung selama 40 tahun antara masyarakat Desa Gunung Putri dan sejumlah perusahaan.

Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II, Uunk Din Parunggi, mengungkapkan bahwa penyelesaian konflik ini difinalisasi melalui penandatanganan kesepakatan dalam Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA di Sekretariat Daerah Cibinong pada Jumat (29/11).

"Rapat tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan selama satu tahun ini, termasuk juga penelitian lapang yang dilakukan tim GTRA," ujar Uunk, Minggu (1/12).

Dalam rapat tersebut, semua pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) kepada masyarakat. Mereka juga tidak keberatan terhadap proses legalisasi tanah masyarakat melalui sertifikasi sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:BPBD Cianjur Sarankan Relokasi 161 Rumah Akibat Pergerakan Tanah di Desa Waringinsari

BACA JUGA:KPU Sukabumi Tidak akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

"Kemudian para pihak menyatakan tidak berkeberatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan proses legalisasi/permohonan hak status tanah (sertipikasi tanah masyarakat) tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," jelas Uunk.

Kesepakatan yang dicapai dalam rapat tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan proses legalisasi tanah masyarakat melalui program redistribusi tanah.

“Akan kita buatkan SK (surat keputusan) yang ditanda tangan Ketua GTRA dan divalidasi oleh Tim GTRA agar lebih pasti dan tepat sasaran,” katanya.

Uunk mengimbau masyarakat Desa Gunung Putri untuk menjaga dan memanfaatkan tanah tersebut dengan baik setelah konflik panjang yang membelenggu mereka.

BACA JUGA:Pengemudi Tabrak Lari di Bogor Jadi Tersangka, Positif Narkoba

BACA JUGA:DPRD Dan Pemkab Bogor Sepakat Menetapkan APBD 2025 Senilai Rp11,1 Triliun

Ia menambahkan bahwa untuk perusahaan yang masih memiliki bidang tanah tumpang tindih, penyelesaian akan dilakukan melalui musyawarah atau, jika diperlukan, jalur hukum tanpa melibatkan pemerintah daerah atau Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II.

“Apabila tidak menemui kata sepakat dalam musyawarah maka penyelesaiannya melalui upaya hukum lain dengan tidak melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II. Tetapi kami semua berharap permasalahan ini dapat terselesaikan secara baik dalam musyawarah,” ujarnya.

Sumber: antara