KPU Sukabumi Tidak akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Prosesi pemungutan suara Pilkada 2024 di salah satu TPS di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, hari Rabu 27 November 2024 lalu.-Aditya A Rohman -ANTARA
Radar Jabar Disway - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan bahwa tidak akan melakukan pemungutan suara ulang untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Hal itu sebab proses pemungutan serta perhitungan suara, pada Rabu 27 November 2024 lalu, berjalan lancar, aman, tertib, dan tidak menemukan adanya masalah.
"Seluruh kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) menjalankan tugasnya dengan baik, maka dari itu kami pastikan untuk di Kota Sukabumi tidak ada pemungutan suara ulang," imbuh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Sukabumi, Seni Soniasih, di Sukabumi pada Sabtu (30/11), dikutip dari Antara Jabar, Minggu (1/12).
BACA JUGA:Banjir Rendam 10 Ruang Kelas SMKN 1 Kota Sukabumi
BACA JUGA:Debat Publik Terakhir Pilbup Sukabumi, KPU Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih Dengan Baik
Terkait proses pengembalian kotak suara dari 999 tempat pemungutan suara (TPS) oleh KPPS ke panitia pemungutan kecamatan (PPK), kata dia, juga berlangsung lancar dan aman.
Seusai tahapan pemungutan serta penghitungan suara tingkat TPS rampung, kini PPK sedang menggelar tahapan penghitungan suara tingkat kecamatan.
BACA JUGA:Debat Terakhir Paslon Bupati Sukabumi Digelar di Kabupaten Bandung, Kenapa? Ini Alasannya
Sumber: