Pengemudi Tabrak Lari di Bogor Jadi Tersangka, Positif Narkoba
Mobil yang dikemudikan VAZ (24 tahun), saat peristiwa tabrak lari di Kota Bogor pada Rabu (27/11/2024). --ANTARA/HO-Polresta Bogor Kota
RADAR JABAR - Polresta Bogor Kota menetapkan seorang pria berinisial VAZ (24) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang melibatkan lima kendaraan di Jalan KH Sholeh Iskandar dan Jalan KS Tubun pada Rabu (27/11).
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu FX Susilo, pada Sabtu di Kota Bogor, menyatakan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota atas tindakannya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan VAZ sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh pihak kepolisian. Status kasus kecelakaan tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga pengemudi kendaraan tersebut ditahan.
“Kemarin sudah gelar perkara, kemudian sudah masuk semua dinaikkan ke proses sidik, pengemudi ditahan,” ujar Susilo, Sabtu (30/11).
BACA JUGA:DPRD Dan Pemkab Bogor Sepakat Menetapkan APBD 2025 Senilai Rp11,1 Triliun
BACA JUGA:Perluas Layanan, Biskita Transpakuan Kota Bogor Operasikan Dua Koridor di 2025
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa VAZ positif menggunakan narkoba, yang diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan akibat kurangnya konsentrasi saat mengemudi.
“Karena tidak hati-hati kurang konsentrasi salah satunya terpengaruh karena itu (narkoba),” jelasnya.
Salah satu korban tabrak lari, seorang pengendara motor, meninggal dunia pada Jumat (29/11) setelah mendapatkan perawatan intensif akibat luka berat.
Atas tindakannya, VAZ dijerat Pasal 311 dan 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, kasus narkoba yang melibatkan VAZ akan ditangani lebih lanjut oleh Satnarkoba Polresta Bogor Kota.*
Sumber: