Tarif Baru Pembuatan Paspor Naik Mulai Desember 2024, Simak Rinciannya di Sini!

Tarif Baru Pembuatan Paspor Naik Mulai Desember 2024, Simak Rinciannya di Sini!

Paspor Indonesia --Foto: Freepik

RADAR JABAR - Mulai Desember 2024, tarif pembuatan paspor Indonesia akan mengalami penyesuaian. Kenaikan biaya ini sejalan dengan kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi penerbitan paspor serta memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan tersebut.

Bagi kamu yang berencana untuk mengurus paspor, penting untuk memahami tarif terbaru dan jenis paspor yang dikenakan perubahan harga ini.

Rincian Tarif Baru Pembuatan Paspor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, berikut adalah rincian tarif baru untuk pembuatan paspor yang akan berlaku mulai Desember 2024:

  1. Paspor Biasa Non-Elektronik (5 Tahun): Rp350.000
  2. Paspor Biasa Non-Elektronik (10 Tahun): Rp650.000
  3. Paspor Biasa Elektronik (5 Tahun): Rp650.000
  4. Paspor Biasa Elektronik (10 Tahun): Rp950.000
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing: Rp150.000
  7. Layanan Percepatan Paspor (Selesai dalam Hari yang Sama): Rp1.000.000

BACA JUGA:Ketua DPR Imbau Semua Pihak Pastikan Pilkada 2024 Berlangsung Lancar

BACA JUGA:Presiden Prabowo Gelar Rapat Bahas Bansos dan Gaji Guru di Istana

Sebagai perbandingan, tarif sebelumnya yang masih berlaku hingga akhir November 2024 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Meskipun ada penyesuaian harga, kebijakan ini tetap mengutamakan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor, baik untuk perjalanan wisata, keperluan bisnis, atau keperluan lainnya.

Perbandingan Tarif Lama dan Baru

Sebagai gambaran, berikut adalah perbandingan tarif pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini dan yang akan berlaku mulai Desember 2024:

Paspor Biasa 48 Halaman:

Tarif Lama: Rp350.000

Tarif Baru: Rp350.000 (tetap untuk paspor non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun)

BACA JUGA:Investor Daily Indonesia ESG Appreciation Night 2024 Berikan Penghargaan pada 20 Perusahaan Terbaik 

BACA JUGA:Gunung Ibu Erupsi, Luncurkan Abu Setinggi Dua Kilometer

Sumber: