Tarif Baru Pembuatan Paspor Naik Mulai Desember 2024, Simak Rinciannya di Sini!

Tarif Baru Pembuatan Paspor Naik Mulai Desember 2024, Simak Rinciannya di Sini!

Paspor Indonesia --Foto: Freepik

Paspor Elektronik 48 Halaman:

Tarif Lama: Rp650.000

Tarif Baru: Rp650.000 (untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun)

Paspor 10 Tahun Elektronik:

Tarif Lama: Rp650.000

Tarif Baru: Rp950.000

Layanan Percepatan:

Tarif Lama: Rp1.000.000

Tarif Baru: Rp1.000.000 (tidak ada perubahan)

Yang menarik adalah pengenalan tarif baru untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Tarif untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun juga mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan tarif sebelumnya yang hanya Rp650.000. 

Kenaikan tarif pembuatan paspor ini tentunya akan berpengaruh pada masyarakat, khususnya mereka yang berencana untuk mengurus paspor dalam waktu dekat.

Walaupun tarif paspor mengalami penyesuaian, pemerintah juga memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih paspor dengan masa berlaku yang lebih panjang, sehingga diharapkan bisa lebih efisien dalam penggunaan biaya.

Sebagai contoh, bagi pemohon yang membutuhkan paspor untuk jangka waktu lebih lama, memilih paspor dengan masa berlaku 10 tahun bisa menjadi pilihan yang lebih menguntungkan meski dengan tarif yang lebih tinggi.

Paspor 10 tahun lebih menguntungkan bagi mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri, karena tidak perlu mengurus paspor baru setiap lima tahun.

Proses Pembuatan Paspor

Proses pembuatan paspor tidak mengalami perubahan signifikan meskipun tarifnya naik. Pemohon paspor tetap harus menyiapkan dokumen yang diperlukan, di antaranya:

Sumber: