Imigrasi Gandeng Ojek Daring untuk Pengiriman Paspor di Seluruh Bandung Raya

Imigrasi Gandeng Ojek Daring untuk Pengiriman Paspor di Seluruh Bandung Raya

Muhammad Farid Isnawan selaku Strategic Regional Head Central West Java Region PT Gojek dengan Agung Pramono (kiri) dan Agung Pramono selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menunjukan nota kerja sama pengantaran paspor di Aula Kantor Imigrasi K--ANTARA/HO Kantor Imigrasi Bandung

RADAR JABAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bekerja sama dengan PT Goto Gojek Tokopedia (Gojek) untuk menyediakan layanan pengantaran paspor di wilayah kerja mereka melalui aplikasi ojek daring Gojek.

Wilayah pengantaran mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, dengan jarak maksimal 75 kilometer untuk layanan GoSend Instant dan 40 kilometer untuk layanan GoSend Same Day dari lokasi penjemputan paspor.

BACA JUGA:Dukung Kang DS Dua Periode, Ketua Fraksi Gerindra Praniko Imam Sagita: Kagum Dengan Program-programnya Kang DS

"Layanan pengantaran paspor, sebelumnya dapat dilakukan melalui layanan pos. Dengan inovasi kerja sama ini, diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat selaku pemohon paspor yang tidak sempat ke kantor imigrasi untuk mengambil paspornya yang telah selesai dengan menggunakan layanan Gojek," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Agung Pramono, di Bandung, Selasa (2/6).

Agung menjelaskan bahwa pemohon paspor bisa memilih layanan pengantaran dengan Gojek saat wawancara dengan menandatangani surat kuasa yang disediakan di loket wawancara.

"Selain pemohon paspor yang mendapatkan efisiensi waktu, tenaga dan biaya yang relatif murah, layanan pengantaran paspor dengan ojek daring ini juga berperan sebagai fasilitator pembangunan untuk menambah potensi kenaikan pendapatan pengemudi," tambah Agung.

BACA JUGA:Keluarkan Aroma Tak Sedap, Tumpukan Sampah Liar di Jalan Bhayangkara Dibersihkan Polresta Bandung

Pemohon paspor bisa memanfaatkan layanan ini sesuai jam layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Namun, layanan ojek daring ini belum mencakup Kabupaten Subang.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan pada Senin (24/06) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, oleh Muhammad Farid Isnawan dari PT Gojek dan Agung Pramono dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, serta disaksikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.*

Sumber: antara