Desain dan Warna Baru Paspor Indonesia Akan Diterbitkan pada 17 Agustus 2025
Desain dan Warna Baru Paspor Indonesia Akan Diterbitkan pada 17 Agustus 2025 --(Sumber Gambar : Antara)
Radar Jabar - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkapkan bahwa desain dan warna Paspor Indonesia sedang dalam proses pembaruan dan dipersiapkan untuk diterbitkan pada 17 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan Silmy dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Pakubuwono, Jakarta, pada hari Jumat.
"Ini dipersiapkan untuk 17 Agustus 2025," ujar Silmy. Meski begitu, ia belum menjelaskan lebih detail terkait warna dan desain yang akan dipilih untuk paspor tersebut.
Silmy juga menyatakan bahwa perubahan desain dan warna Paspor Indonesia akan diumumkan pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan hari ulang tahun Republik Indonesia. "Ini dipersiapkan desainnya dan rencananya akan kita sampaikan ketika 17 Agustus 2024," katanya.
BACA JUGA:Kemenkominfo Segera Lakukan Klarifikasi Mengenai Kebocoran Data Paspor
Menurut Silmy, pengumuman ini bertujuan untuk memberikan semangat perbaikan ke arah yang lebih baik. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa internal Imigrasi bersemangat untuk memberikan karya terbaik dan paling aman. Pasalnya, perubahan nantinya akan melibatkan peningkatan keamanan paspor.
Silmy menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan internasional, keamanan paspor harus diperkuat setiap tiga tahun. Oleh karena itu, salah satu aspek dalam mengganti keamanan adalah warna paspor, di mana perlu ada proses pengecekan yang lebih ketat. "Misalnya dikasih sinar UV atau dikasih tambahan hologram. Fotonya mungkin dicetak bagaimana, nanti ada detailnya," pungkas Silmy.
BACA JUGA:Imigrasi Gandeng Ojek Daring untuk Pengiriman Paspor di Seluruh Bandung Raya
Saat ini, Paspor RI memiliki sampul berwarna biru muda atau tosca untuk paspor umum, biru untuk paspor kedinasan, dan hitam untuk paspor diplomatik. Di sampul Paspor RI, tergambar lambang burung Garuda berwarna emas. Per Januari 2020, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke-85 negara dan teritori.
Dengan perubahan yang akan datang, diharapkan Paspor Indonesia tidak hanya lebih aman tetapi juga lebih fungsional dan membanggakan bagi para pemegangnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk terus meningkatkan pelayanan dan keamanan bagi warga negara Indonesia yang bepergian ke luar negeri (*).
Sumber: branda antara