Tarif Baru Pembuatan Paspor Naik Mulai Desember 2024, Simak Rinciannya di Sini!

Tarif Baru Pembuatan Paspor Naik Mulai Desember 2024, Simak Rinciannya di Sini!

Paspor Indonesia --Foto: Freepik

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen identitas tambahan seperti akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi pemohon yang sebelumnya adalah WNA.
  • Paspor lama jika pemohon sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.

Sumber: