Kasus Pembunuhan Berencana di Ciampea Bogor, Dijerat Pasal Berlapis
Kasus pembunuhan berencana dengan modus begal di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, akan dikenakan pasal berlapis terhadap para tersangka.--Ilham/Radar Jabar
RADAR JABAR – Kasus pembunuhan berencana dengan modus begal yang terjadi di wilayah desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, kini akan dikenakan pasal berlapis yang sudah menanti para tersangka.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang telah ditangkap, AJ (37) dan MD (24), akan dikenakan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman terberat, yaitu hukuman mati.
Sementara 1 pelaku yang diduga kuat sebagai otak pelaku sudah meninggal dunia dengan cara bunuh diri (gantung diri).
Para tersangka diduga terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap Iwan Irawan (58). Menurut Kompol Adhimas, para tersangka tidak hanya terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung kematian, tetapi juga diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang.
BACA JUGA:Jasad Pria Paruh Baya di Bogor Ditemukan Meninggal di Gubuk
BACA JUGA:LPI Soroti Penyataan Bahlil Soal Konsesus Kursi MPR
Atas perbuatan keji ini, mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal yang disangkakan kepada para pelaku antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," ungkap Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan pada Kamis (24/10/2024).
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun.
BACA JUGA:Jalan Raya Yasmin Dramaga Bogor Gelap Gulita, Warga dan Pengendara Resah
BACA JUGA:Masih Ingat Kasus Pembunuhan di Ciampea Bogor? Ternyata Ini Motifnya
"Dan juga Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, masing-masing membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Sumber: