Polsek Ciawi Amankan 2 Pelaku Pencurian Modus Ambil Laundry, Rugi 30 Juta

Polsek Ciawi Amankan 2 Pelaku Pencurian Modus Ambil Laundry, Rugi 30 Juta

Polsek Ciawi mengamankan dua wanita, W (41) dan WM (30), terkait pencurian dengan modus berpura-pura mengambil laundry.--Ilham/Radar Jabar

RADAR JABAR – Pihak Kepolisian Polsek Ciawi, dipimpin oleh Kapolsek Kompol Agus Hidayat, berhasil mengamankan dua perempuan berinisial W (41) dan WM (30) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan modus berpura-pura mengambil laundry dengan kerugian korban VOP (22) mencapai 30 juta. 

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah barang bukti berupa tablet dan ponsel berhasil ditemukan.

Kronologi peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Ruko Ravi Laundry, Kampung Kujang, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Dua perempuan tersebut datang ke laundry berpura-pura hendak mengambil pakaian, yang kemudian menjadi dalih untuk melancarkan aksinya. 

"Saat saksi mata, M.RS, memanggil korban VOP (22) ke bagian belakang ruko, pelaku mengambil kesempatan untuk mengambil sebuah Samsung Galaxy Tab S9 FE 5G dan iPhone 15 Pro Max yang diletakkan di meja kasir. Saat korban kembali, kedua barang tersebut sudah raib dan para pelaku telah meninggalkan tempat kejadian," jelas Kompol Agus Hidayat saat dikonfirmasi pada Kamis (03/10/2024).

BACA JUGA:Polisi Kota Bogor Tangkap Mahasiswa Pelaku Jambret Ponsel

BACA JUGA:Polresta Bogor Kota Tegaskan Bersih dari Pungli, Dua Pria Diamankan

Ia memaparkan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 30.000.000. Namun, keberuntungan berpihak pada korban ketika salah satu rekan korban, M.ZA, melihat postingan di Facebook yang menjual sebuah tablet yang diduga kuat adalah milik korban. 

"Setelah melakukan pertemuan dengan penjual, terbukti bahwa tablet tersebut memang milik korban yang sebelumnya hilang. Kedua pelaku pun mengakui perbuatannya dan segera dibawa ke Polsek Ciawi," tambahnya.

Lebih lanjut, menurut keterangan Kompol Agus Hidayat, modus operandi para pelaku adalah mengambil barang berharga ketika pemilik lengah dan kemudian menjualnya secara daring. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sebuah iPhone 15 Pro Max, bukti pegadaian untuk Tab Samsung, dan dua dus box handphone. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," paparnya.

BACA JUGA:Pemkab Bogor Adakan Job Fair 2024 Bertema

BACA JUGA:Pj Bupati Bogor Gunakan Strategi Atasi Stunting yang Mencapai 27 Persen

Kompol Agus juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kriminal serupa dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. 

"Hingga berita ini diturunkan, situasi di wilayah hukum Polsek Ciawi dilaporkan aman dan kondusif," pungkasnya.

Sumber: