Dinyatakan Dirampas Negara, Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barbuk Terpidana Doni Salmanan

Dinyatakan Dirampas Negara, Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barbuk Terpidana Doni Salmanan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono menunjukkan sejumlah aset barang bukti yang dinyatakan dirampas negara dari terpidana Doni Salmanan. -Foto: Yusup/Radar Jabar-

Selain barang-barang bergerak seperti uang dan kendaraan, beberapa properti berupa rumah dan bangunan juga disita oleh negara. 

Properti tersebut terletak di beberapa lokasi strategis, termasuk di Jalan Candra Asri Kota Baru Parahyangan, serta di Jalan Soreang, Kecamatan Banjaran.

Meskipun tidak dapat dihadirkan secara fisik pada saat eksekusi, properti tersebut sudah disegel oleh pihak kejaksaan.

"Proses lelang untuk properti ini akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta karena nilainya lebih dari Rp.1 miliar. Hasil lelangnya akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," imbuhnya.

Proses eksekusi barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bandung untuk memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak dapat dinikmati oleh pelaku. 

"Negara berkomitmen untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat melalui lelang barang bukti ini," tuturnya.

BACA JUGA:Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejari Bogor

BACA JUGA:Akibat Menutupi Tersangka Korupsi ASN, Tebing Tinggi Diamankan Kejari

"Eksekusi ini juga menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana serupa bahwa mereka tidak akan bisa lepas dari jerat hukum, dan negara akan terus berupaya mengembalikan hasil kejahatan untuk kepentingan publik," ujar Donny.

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana, Kejari Kabupaten Bandung bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pemulihan Aset (BPA), untuk memastikan semua barang bukti yang disita bisa dilelang secara transparan dan hasilnya disalurkan ke kas negara.

Proses ini juga menunjukkan komitmen negara dalam memberantas kejahatan terorganisir dan pencucian uang. 

Selain itu, barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara tetap disimpan dalam arsip negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Eksekusi barang bukti ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan tegas. 

"Kejari Kabupaten Bandung berharap langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia," pungkasnya.* (ysp)

Sumber: