Dinyatakan Dirampas Negara, Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barbuk Terpidana Doni Salmanan

Dinyatakan Dirampas Negara, Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barbuk Terpidana Doni Salmanan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono menunjukkan sejumlah aset barang bukti yang dinyatakan dirampas negara dari terpidana Doni Salmanan. -Foto: Yusup/Radar Jabar-

RADAR JABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melaksanakan eksekusi barang bukti yang disita dalam kasus tindak pidana umum atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Penyetoran aset rampasan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 26 September 2024.

Eksekusi merupakan bagian dari tindak lanjut atas keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan menjelaskan, proses panjang dilalui dalam kasus ini.

Ia mengungkapkan, pengadilan pada tingkat pertama telah memutus perkara ini dengan Nomor 576/Pitsus/2022/PN.BLB pada tanggal 15 Desember 2022. 

Dalam putusan tersebut, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejari Bale Bandung

BACA JUGA:Ngeri! Saldo Milik Doni Salmanan Rp 532 Miliar, Asetnya Langsung Dibekukan

"Pada putusan tersebut, Doni dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar, dengan subsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayarkan," jelas Donny dalam keterangannya, Kamis siang.

Barang bukti yang terkait dengan kasus ini, kata ia, dibagi dalam beberapa kategori, dimana sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan sebagian lainnya dirampas untuk negara.

Namun ia menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa tuntutannya belum sepenuhnya dipenuhi oleh putusan pengadilan tingkat pertama. 

"Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan alasan putusan awal belum mencakup semua aspek tindak pidana yang didakwakan," sambungnya.

Ia menerangkan, pada pengadilan tingkat pertama, pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti. 

"Maka JPU mengajukan banding agar dakwaan kumulatif yang mencakup pelanggaran ITE dan TPPU dipertimbangkan kembali. Pengajuan banding oleh JPU akhirnya membuahkan hasil," tambahnya.

Sumber: