Persidangan Doni Salamanan Akan Ditangani 17 Jaksa
BANDUNG - Terdakwa kasus investasi bodong, Doni Salmanan resmi telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan, Doni Salmanan melakukan persidangan dengan ditangani sekitar 17 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sesuai informasi yang disampaikan Pak Kajari, tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Bandung ditunjuk 17 orang," kata Didi di Kantor Kejati Jabar, Selasa (5/7).
Didi menyampaikan bahwa Doni Salmanan telah sengaja melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Akibat tindakan tersebut, kata Didi, Doni Salaman dapat meraup keuntungan yang cukup besar.
"Quotex merupakan salah satu platform binary option yang kegiatannya bukan trading, tapi transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian dan masyaralat yang menjadi trader mengalami kerugian setelah mengikuti cara tersangka," katanya.
Dari cara tersebut juga, Didi mengungkapkan bahwa terdakwa Doni Salmanan dapat meraup keuntungan sekitar 5 persen dari ruginya para korban.
"Tersangka menerima keuntungan Rp 40 miliar atau Rp 3 miliar per bulan. Nilai kerugian korban Rp24 miliar dari 142 korban," ungkapnya.
Ata kasus tersebut, Doni Salmanan telah dijerat dengan pasal 45a ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ditambah UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008. Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentanf TPPU dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
(San)
Sumber: