Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejari Bale Bandung
BANDUNG - Kasus investasi Binary Option aplikasi Quotex Doni Salmanan resmi telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Wakil Kajati Jabar, Didi Suhardi mengatakan bahwa Bareskrim Polri juga melimpahkan barang bukti mobil mewah ke Kejari Bale Bandung.
"Ini merupakan penyerahan tersangka (Doni Salmanan) dan barang bukti karena locus delicti di PN (Pengadilan Negeri) Bale Bandung. Maka perkara akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Selanjurnya, Kejari melimpahkan ke Pegadilan Bale Bandung," jelas Didi di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa (5/7).
Didi menyampaikan bahwa barang bukti dari Doni Salaman yang sudah terkumpul jika ditotalkan mencapai sekitar 126 item. Saat ini sebagian barang bukti telah dilakukan penyimpanan di Kejari Bale Bandung.
Persidangan tersangka investasi bodong ini direncanakan akan secepat mungkin dilaksanakan.
"Karena masa penahanan jaksa 20 hari akan dilimpahkan, dakwaan siap jadwal, sidang menunggu penetapan hakim," imbuh
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara Doni Salmanan telah masuk ke tahap P21 atau dinyatakan lengkap.
Sehingga dengan adanya hal tersebut, kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa peneliti untuk segera meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka beserta barang buktinya.
Maka dari adanya kasus ini, crazy rich asal Soreang dijerat dengan pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
(San)
Sumber: