Dinyatakan Dirampas Negara, Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barbuk Terpidana Doni Salmanan

Dinyatakan Dirampas Negara, Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Barbuk Terpidana Doni Salmanan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono menunjukkan sejumlah aset barang bukti yang dinyatakan dirampas negara dari terpidana Doni Salmanan. -Foto: Yusup/Radar Jabar-

Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Nomor 1/Pitsus/2023/PT Bandung pada tanggal 21 Februari 2023 memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara. 

Kendati begitu, denda tetap dipertahankan sebesar Rp1.miliar dengan hukuman subsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Selain itu, sambungnya, dalam putusan banding ini, Pengadilan Tinggi juga menyatakan bahwa barang bukti yang tercantum dalam poin 33 hingga 136, termasuk uang tunai sebesar Rp.7,5 miliar dan 1.300 dolar AS, harus dirampas untuk negara.

"Tidak hanya uang tunai, beberapa kendaraan mewah seperti Supercar dan Motorsport juga turut dirampas untuk dilelang oleh negara," tuturnya.

Donny memastikan, eksekusi terhadap barang-barang rampasan ini tidak dilakukan dengan serta-merta karena setelah putusan di tingkat banding, Doni Salmanan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Namun pada tanggal 15 Agustus 2023, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun JPU.

Dengan keputusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman Doni Salmanan. 

Setelah itu, JPU segera melaksanakan eksekusi terhadap pidana badan dengan menahan Doni Salmanan untuk menjalani sisa masa hukumannya yang diperpanjang.

Meskipun pidana badan telah dieksekusi, kata Donny, proses eksekusi barang bukti tidak langsung dilakukan karena Doni Salmanan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). 

Proses PK ini menyebabkan adanya penundaan eksekusi barang bukti meskipun putusan kasasi telah dikeluarkan.

Namun pada tanggal 15 Mei 2024, PK yang diajukan oleh Doni Salmanan ditolak melalui putusan Nomor 501/PK/Pitsus/2024. 

"Setelah keluarnya putusan PK ini, Kejari Kabupaten Bandung segera mengeksekusi barang bukti yang sudah lama tertunda," terangnya.

Ia memaparkan, barang-barang rampasan yang dieksekusi meliputi uang tunai sebesar Rp.7,5 miliar, 1.300 dolar AS, serta beberapa kendaraan mewah. 

Kendaraan-kendaraan tersebut terdiri dari Supercar, Bobby Sport, dan Motorsport yang seluruhnya akan dilelang dan kemudian disetor ke kas negara sebagai bagian dari upaya pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

"Proses lelang kendaraan ini diharapkan selesai dalam waktu dekat, dan semua hasilnya akan diserahkan kepada negara," tegas Donny.

Sumber: