Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejari Bogor

Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejari Bogor

Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejari Bogor-Ilustrasi Kasus Polisi Tembak Polisi-Pixabay

Radar Jabar – Kepolisan Resor Bogor (Kapolres Bogor) telah melimpahkan berkas kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF oleh sesama polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

 

Melansir dari berbagai sumber, sebelumnya Bripda IDF tewas akibat tembakan senjata api rakitan illegal, Minggu (23/7), di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Ada dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bripda IMS serta Bripka IG. Mereka berdua dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat dan tindak pidana Pasal 338.

 

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Selama 14 Hari ke Depan

 

Dalam kasus ini, Kapolres Bogor lebih memfokuskan pada pembuktian peristiwa pidana tersebut dengan cara melalui rekonstruksi guna memperjelas materil maupun peristiwa pidana yang terjadi.

 

“Sudah dilimpahkan, tetapi, belum P21, mungkin minggu depan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Bogor, dikutip dari Antara.

 

Menurut Rio Wahyu Anggoro tentang ada atau tidaknya unsur kesengajaan bakal dibuktikan di persidangan.

 

BACA JUGA:Polisi Temukan Secarik Kertas di TKP Jasad Tengkorak Ibu dan Anak, Bertuliskan Apa?

 

Di sisi lain Kepala Kejari Kabupaten Bogor Sri Kuncoro mengatakan berkas tahap satu sudah diterima, namun pihaknya mengembalikan berkas it uke Polres Bogor untuk dilengkapi.

 

“Berkas tahap satu sudah diterima, tetapi, masih kurang lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik.” Tutur Kuncoro.

 

Sumber: berbagai sumber.

Sumber: