Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Subjek Hukum yang Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Politik Praktis

Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Subjek Hukum yang Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Politik Praktis

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana.-Dokumentasi Jabar Ekspres-Jabar Ekspres

 

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung telah menetapkan 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. 

 

Hal ini menurutnya sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang sudah dijadwalkan dalam Peraturan KPU.

 

BACA JUGA:Peduli Umat, DPC PKB Kabupaten Bandung Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Kertasari

BACA JUGA:Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kembali Normal Pascagempa di Kabupaten Bandung

 

Setelah penetapan pasangan calon tersebut, lanjut Kahpiana, maka akan dilakukan pengundian nomor urut dan kemudian masuk ke tahapan kampanye. 

 

"Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan bahwa terdapat jabatan yang dilarang dalam ketentuan Undang-Undang Pemilihan untuk melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan pasangan calon," terangnya.

 

Di antara kategori tindakan tersebut, kata ia, dilihat dari sikap aktif atau keterlibatan dalam kegiatan memfasilitasi kampanye maupun kegiatan lainnya.

 

BACA JUGA:Syaikhu Berduka atas Musibah Gempa Kabupaten Bandung

Sumber: