Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Subjek Hukum yang Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Politik Praktis

Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Subjek Hukum yang Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Politik Praktis

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana.-Dokumentasi Jabar Ekspres-Jabar Ekspres

Radar Jabar Disway - Pasca penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan kepada para pihak yang tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk tidak terlibat dalam setiap kegiatan politik praktis

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana dalam keterangannya, Minggu 22 September 2024.

 

Ia menjelaskan, subjek hukum dalam pasal tersebut meliputi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah. 

 

Di mana dalam hal ini, tegas Kahpiana, pihak-pihak tersebut dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dua Pasangan Cabup dan Cawabup, Kang DS: Neda Pido'ana Ka Sadayana

BACA JUGA:Pasca Gempa di Kabupaten Bandung, Bupati Kang DS: Saat Ini Sedang Proses Assessment

 

"Terutama setelah penetapan pasangan calon Kepala Daerah pada tanggal 22 September 2024," ujarnya.

 

Ia menegaskan, hal tersebut akan menjadi potensi yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Sumber: