KPU Kota Cirebon Tetapkan Pemilih dalam DPT Sebanyak 255.779 Orang
Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat.--ANTARA/Fathnur Rohman
RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, telah menetapkan 255.779 pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, dalam keterangannya di Cirebon pada Rabu (18/9), menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari pendataan hingga verifikasi data pemilih.
"Penetapan ini kami lakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari pendataan hingga verifikasi data pemilih," ujarnya.
BACA JUGA:Penataan Rest Area Puncak: Warpat akan Kembali Menjadi Ikon Wisata
BACA JUGA:Gempa Bumi, Bupati Bandung Intruksikan BPBD Berikan Pertolongan dan Lakukan Pendataan
Pemilih yang masuk dalam DPT tersebar di lima kecamatan dan akan memberikan suaranya di 547 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cirebon.
Adapun rincian jumlah pemilih per kecamatan adalah sebagai berikut: Kecamatan Kejaksan memiliki 36.669 pemilih, Lemahwungkuk 44.214 pemilih, Harjamukti 92.186 pemilih, Pekalipan 23.385 pemilih, dan Kesambi 59.325 pemilih.
Mardeko juga menjelaskan bahwa terdapat sedikit perbedaan antara jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPT yang telah ditetapkan. Berdasarkan DPSHP, jumlah pemilih di Kota Cirebon tercatat sebanyak 255.890 orang, namun setelah pemutakhiran data, jumlah akhir yang ditetapkan menjadi 255.779 pemilih.
“Perbedaan ini bisa terjadi karena adanya pemilih ganda maupun pemilih yang telah meninggal dunia, yang ditemukan saat pemutakhiran data,” katanya.
BACA JUGA:Pj Bupati Bogor Desak Tingkatkan Perbaikan Fasilitas di Puncak!
BACA JUGA:BPBD Garut Terjun ke Lapangan untuk Cek Dampak Gempa Bumi Bandung
Dengan penetapan DPT ini, KPU Kota Cirebon mengajak seluruh pemilih yang terdaftar untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, Mardeko berharap tingkat partisipasi pemilih dapat mencapai lebih dari 80 persen pada hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Sumber: antara