Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Rilis Temuan Dugaan Pelanggaran

Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Rilis Temuan Dugaan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan kepada awak di media di Soreang, Jumat, 1 November 2024. Foto: Yusup/Radar Jabar--

RADAR JABAR - Tahapan selama kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung melaporkan beberapa temuan yang terjadi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana saat menggelar konferensi pers kepada wartawan di Soreang, Jumat, 1 November 2024.

Temuan yang pertama, kata ia, yakni berkaitan dengan tahapan sebelum pencalonan, dimana ada keterlibatan salah satu ASN dalam deklarasi salah satu calon.

"Temuan ini telah disampaikan kepada BKN dan tengah menunggu hasil tindak lanjutnya," tegas Kahpiana.

Selain itu, lanjutnya, ada juga laporan keterlibatan ASN yang juga menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa dalam tahapan sebelum pendaftaran.

"Namun karena tahapan ini belum termasuk dalam tahapan kampanye, temuan tersebut hanya direkomendasikan kepada BKN," ujarnya.

BACA JUGA:Manjakan Pelanggan KAI Daop 2 Hadirkan Diorama Miniatur Kereta Api Argo Parahyangan di Hall Stasiun Bandung

BACA JUGA:Satu Data Jabar Award 2024: Pemkab Bandung Raih Dua Penghargaan Festival Literasi Digital

Selain itu, Kahpiana mengungkapkan adanya temuan berkaitan dengan pra tahapan pendaftaran yang melibatkan salah satu ASN yakni Pj Kepala Desa. Temuan ini juga telah direkomendasikan ke BKN.

"Temuan ini tidak masuk dalam Undang-Undang Pemilihan. Kalau tahapannya masih belum tahapan yang dilarang atau kampanye," jelasnya.

Pada kesempatan ini, Bawaslu juga mencatat masuknya permohonan sengketa selama proses pencalonan. Namun setelah diproses, permohonan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur materil.

Selanjutnya, terdapat laporan dugaan pelanggaran penggunaan logo oleh salah satu pasangan calon yang diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 terkait Kewenangan Program. 

Setelah dilakukan penanganan, sambungnya, laporan ini dihentikan karena unsur materil yang tidak terpenuhi.

Kemudian temuan-temuan lain yang dijelaskan Bawaslu Kabupaten Bandung, diantaranya pelanggaran fasilitas pemerintah dalam kampanye.

Sumber: