ASN Kabupaten Subang Diduga Melanggar Netralitas Pilkada, Pengamat Politik: Harus Disikapi
Ilustrasi--
RADAR JABAR - Kampanyenya Pilkada di Subang semakin hangat dan panas. Baru-baru ini terdapat beberapa dugaan pelanggaran pada masa kampanye. Paling mencolok, dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui, oknum ASN tersebut mengkampanyekan salah satu paslon dengan cara menyerbarkan video paslon ke grup WhatsApp Praja Satpoldam. Padahal, sebelumnya PJ Bupati telah mengintruksikan langsung kepada ASN agar bersikap netral dalam Pilkada 2024.
Saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, Asep Ismun yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Satuan Polisi Pamong Praja menyangkal bahwa pada saat memposting video Paslon di grup WhatsApp Praja hanyalah guyonan.
Mesti demikian, langsung ataupun tidak langsung, sengaja ataupun tidak sengaja hal yang dilalukannya sudah berbenturan dengan PKPU tentang netralitas aparat pemerintah, ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu 2024.
Pun dalam apel besar kesiapsiagaan Pilkada serentak tahun 2024 dan ikrar netralitas ASN tingkat Kabupaten Subang telah dilaksanakan di Alun-alun Subang waktu itu pada Senin, 29/7/2024 lalu, PJ Bupati Subang menyampaikan amanat, membacakan ikrar penyelenggaraan Pilkada 2024 oleh Babinsa Tanjungsiang, Kanit Dalmas Polres Subang, Camat Cikaum, unsur KPU dan Bawaslu Subang.
"Ditekankan bahwa seluruh unsur TNI/Polri dan ASN harus menciptakan suasana kondusif, aman, tertib dan damai. Juga, menolak segala bentuk penyebaran hoaks begitu pun SARA," kata PJ Bupati Sumedang.
Ikrar netralitas tersebut di antaranya memuat perihal ASN sebagai pelayan publik jangan melakukan praktek intimidasi dan tidak memihak pasangan calon tertentu, bijak bermedia sosial dan mencegah penyebaran hoaks.
Sumber: