Jadi Tersangka Korupsi dan Belum Ditahan, Kejati Jabar akan Segera Periksa Arsan Latif

Jadi Tersangka Korupsi dan Belum Ditahan, Kejati Jabar akan Segera Periksa Arsan Latif

Jadi Tersangka Korupsi dan Belum Ditahan, Kejati Jabar akan Segera Periksa Arsan Latif--(San)

RADAR JABAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Arsan Latif usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan,  dalam pemanggilan tersebut nantinya Arsan yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat akan dimintai keteranganya soal kasus tersebut.

"Nanti akan dijadwalkan untuk pemanggilan atau pemeriksaan (kepada Arasan Latif) sebagai tersangka. Nanti waktu dan tempat diinformasikan lagi," ucapnya saat dikonfimasi, Kamis (6/6).

Maka dari itu, Nur menuturkan bahwa Kejati Jabar akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA).

"Jadi masih ada waktu (untuk melakukan penyelidikan) karena baru penetapan (tersangka). Kalau sudah ditahan nanti tergantung tim penyidik," imbuhnya

BACA JUGA:Kemenag Cianjur Lepas 112 Calon Haji Kloter Tambahan

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, yang melibatkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) terus bergulir.

Kali ini, melalui keterangan resminya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) kembali menetapkan salah seorang tersangka berinisial Al yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, AL diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobari.

BACA JUGA:Dua Bacabup Bogor Adu Gagasan Soal Kemandirian Ekonomi Kreatif Kaum Muda

"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka," ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima Jabar Ekspres, Rabu  (5/6).


(San).

Sumber: