Dekan IKOPIN Jelaskan Aturan Hukum Untuk Pencairannya Tentang Polemik UGR Tol Cisumdawu

Dekan IKOPIN Jelaskan Aturan Hukum Untuk Pencairannya Tentang Polemik UGR Tol Cisumdawu

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ikopin University, Heri Nugraha turut soroti perihal Uang Ganti Rugi (UGR) kasus korupsi Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).--Istimewa

RADAR JABAR - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ikopin, Heri Nugraha, juga menyoroti masalah Uang Ganti Rugi (UGR) terkait kasus korupsi Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).

"BTN tidak bisa disomasi karena itu hanya menerima titipan. Uang itu dititipkan di tempat yang aman," katanya, Selasa (16/7).

Kasus korupsi Tol Cisumdawu yang melibatkan dana sebesar Rp329 miliar hingga saat ini belum dapat dicairkan karena masih tersimpan di Bank BTN.

Uang Ganti Rugi (UGR) yang masih tertahan tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi atas perintah aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Oleh karena itu, selama uang tersebut belum dicairkan, BTN yang menerima titipan uang tersebut tidak bisa disomasi. Perintah Kajari bersifat mengikat meskipun Pengadilan Negeri Sumedang memerintahkan sebaliknya.

Nugraha menilai, dalam persoalan ini BTN tidak sendiri, dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah selesai sistemnya.

"Itu bukan uang BTN, tapi uang titipan sebagai barang bukti," bebernya.

Melalui informasi yang dihimpun oleh Jabar Ekspres, Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1, yaitu DSM, AR, AP, MI, dan U.

Kuasa dari tersangka U, yang merupakan ahli waris yang berhak menerima Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan Tol Cisumdawu, Sumedang, telah mengajukan somasi kepada Bank BTN Kantor Cabang Bandung Timur.

 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Tol Cisumdawu Dapat Perhatian, Pengamat Komentari Pencairan UGR

 

Langkah ini diambil karena sengketa lahan tersebut telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang, yang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sumedang tanggal 10 Mei 2022, dilanjutkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG tanggal 16 September 2022, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023.

UGR yang dimaksud adalah uang atas sembilan bidang lahan di Tol Cisumdawu Seksi 1, Cileunyi-Jatinangor.

Sumber: